Jakarta – Seiring dengan pemindahan ibukota negara ke Ibu kota Nusantara (IKN), status Jakarta sebagai daerah khusus ibukota pun berakhir. Terhitung mulai 15 Februari 2024, nama Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) berubah menjadi Derah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini tentu erdampka pada berbagai bidang. Namun Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKJ, Diana Dewi, optimis hal itu tidak berdampak signifika pada perekonomian Jakarta.
“Kami sangat optimis Jakarta akan semakin maju, meski tidak lagi menjadi IKN. Tentu, bila dikelola dengan baik, transparan dan nir korupsi, maka pendapat asli daerah (PAD) bisa melonjak berkali lipat,” katanya.
Menurut Diana, tantangan terbesar Jakarta setelah menanggalkan status Ibu Kota justru pada kesiapan sumber daya manusia (SDM). Kebaredaan SDM berkualitas dan profesional penting untuk mendukung target Jakarta sebagai kota global.
“Kota global harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan lebih, profesional serta mental yang kuat,” ujarnya.
Untuk itu, Kadin Jakarta mengdakan berbagai pelatihan, sertifikasi hingga pendampingan pengembangan usaha juga terus diberikan Kadin DKI untuk mendukung kalangan dunia usaha, termasuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Sejak awal memimpin Kadin DKI Jakarta, penyiapan SDM unggul terus dilakukan melalui pelatihan-pelatihan. Juga, memberi ruang pengembangan usaha, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Diana.
harapannya, dengan memiliki SDM unggul dan perekonomian yang kokoh, Jakarta diharapkan mampu bersaing dengan kota global lainnya pada tahun 2045 nanti.