Amerika Serikat – Otoritas keamanan New York, Amerika Serikat, mengembalikan 30 barang antik ke Kamboja dan Indonesia. Barang-barang itu merupakan hasil sitaan dari pengungkapan jaringan perdagangan dan penyelundup illegal.
“Barang-barang itu setidaknya bernilai US$3 juta,” kata Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg.
Melalui repatriasi yang dilakukan belum lama ini, sebanyak 27 barang berhasil dikembalikan ke kamboja dan tiga lainnya ke Indonesia. Di antaranya adalah patung perunggu Dewa Siwa yang berasal dari Kamboja, serta sebuah batu relief dari tokoh zaman Majapahit dari Indonesia.
Bragg menjelaskan, semua barang didisita dari Subhash Kapoor dan Nancy Wiener. Kapoor adalah seorang pemilik galeri barang-barang antic di Manhattan, New York. Ia didakwa menjalankan penyelundupan barang-barang antik hasil curian dari Asia Tenggara yang kemudian dijual di galerinya. Setelah berhasil ditangkap pada tahun 2011 di Jerman, Kapoor dikirim kembali ke India di mana dia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.
Sementara itu, Wiener dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian berupa patung Siwa. Ia semula berusaha menjual patung itu, tetap kemudian menyumbangkannya ke Museum Seni Denver (Colorado) pada tahun 2007. Patung itu kemudian disita oleh pengadilan New York pada tahun 2023.
Selama karirnya sebagai penegak hukum di Unit Perdagangan Barang Antik, Bragg telah menemukan hampir 1.200 barang yang dicuri dari lebih dari 25 negara. Semua barang itu jika dijumlahnya memiliki nilai lebih dari US$250 juta. Beberapa barang sitaan berasal dari para kolektor, penyelundup, dan penadah, sedangkan sisanya merupakan koleksi dari beberapa museum. Salah satunya Metropolitan Museum of Art yang bergengsi.