Jakarta – Respon bijak diungkapkan Mahfud MD atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan dirinya. Dia menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga negara dan menegakkan hukum.
“Mari tegakkan hukum dengan baik, karena kalau hukum tidak baik kan semakin hancur, kalau orang bekerja tanpa hukum itu nanti akan saling memangsa dan negara nanti jadi berubah kalau tidak pakai aturan. Oleh sebab itu komitmen kita mari tegakkan hukum dan saya akan memberi contoh. Pada hari ini saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaan hukum kita,” ujar Mahfud di Posko Relawan Mahfud MD di kawasan Menteng, Jakarta.
Di hadapan wartawan, Mahfud juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya dan mengajak rakyat Indonesia untuk bersatu menjaga negara ini.
“Mari terus berjuang sesuai dengan porsi dan peluang yang tersedia, silahkan. Tujuannya menjaga negara ini, agar negara ini berjalan baik rakyat tidak sengsara apalagi situasi sekarang tidak mudah. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada para pendukung maupun juga yang tidak mendukung. Semuanya, kita sebagai rakyat, mari kita bersatu jaga negara ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengapresiasi dissenting opinion yang dikemukakan tiga hakim konstitusi. Sebab, menurutnya, dissenting opinion biasanya memiliki kaitan dengan kode etik hakim konstitusi, yaitu kekompakan para hakim.
“Soal dissenting opinion ini menarik. Sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut Pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion. Saya ikut di MK sejak awal sampai sekarang nggak ada dissenting opinion karena kode etik hakim itu kalau menyangkut jabatan orang, jangan sampai ada dissenting opinion biar kelihatan kompak dan tidak menjadi masalah,” kata Ketua MK periode 2008-2013 itu.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan dissenting opinion adalah pendapat yang berbeda sehingga putusan tersebut menjadi tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
“Sebab itu anda lihat saja, pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 tidak pernah ada dissenting opinion. Semua hakim suaranya sama, kalau ada yang tidak setuju itu dikompakan dulu. Tapi ini rupanya tidak bisa disatukan sehingga terpaksa ada dissenting opinion, tidak apa-apa menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita,” lanjutnya.
Adapun 8 hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4) siang, 8 dalil permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.
“Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi,” kata Suhartoyo ketika membacakan putusan tersebut sambil mengetuk palu. (*)