Jakarta – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, mengajukan praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan itu telah didaftarkan pada hari Senin (22/4) kemarin, dan telah teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK,” demikian keterangan di laman SIPP PN Jaksel.
Hingga hari Selasa (23/4), petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu dijadwalkan bakal digelar pada Senin (6/5).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka usai memeriksa para saksi dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Terhadap keputusan ini, KPK menyatakan siap jika tersangka mengajukan praperadilan.
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan bisa menjadi kontrol atas penyelesaian perkara. Dirinya juga mempersilakan Gus Muhdlor mengajukan praperadilan.
“Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak Tersangka,” ucapnya.
Namun Ali juga menjelaskan bahwa praperadilan hanya untuk menguji syarat formil penyidikan, bukan substansi perkara. Adapun substansi dalam perkara akan diuji pada Pengadilan Tipikor.
“Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor. Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan,” ucapnya.