Jakarta – Sebagai persiapan menghadapi Pilkada serentak 2024 pada 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilu RI akan menyeleksi Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam dalam kurung waktu seminggu ke depan.
Berdasarkan Pasal 90 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), panwas kecamatan, desa/kelurahan, dan luar negeri bekerja hingga dua bulan setelah penyelenggaraan pemilu selesai. Panwas yang bekerja di Pemilu 2024 lalu masih bertugas hingga Desember 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Panwascam yang tidak memiliki kinerja yang baik selama Pemilu 2024 akan diseleksi atau tidak dilanjutkan untuk bertugas dalam Pilkada. Sementara Panwascam yang memiliki kinerja baik, akan dilanjutkan bertugas di Pilkada 2024.
Kendati demikian, Bagja mengaku tidak dapat memprediksikan banyak atau tidaknya Panwascam yang tidak dilanjutkan untuk Pilkada 2024. Sementara itu, pembukaan pendaftaran panwascam akan dilakukan jika terdapat Panwascam yang tidak dapat bertugas kembali.
“Jika dalam waktu seminggu ke depan menurut penilaian atasan, menurut penilaian kinerja, menurut hasil-hasil yang telah dilakukan, pengawasan, yang bersangkutan tidak perform, maka kami akan melakukan seleksi,” kata Rahmat Bagja.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 31 Maret lalu. Adapun tahapan pilkada 2024 telah dilakukan sejak 27 Februari lalu dengan dimulainya pendaftaran pemantau pemilihan.