Jakarta – Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) menjadi milestone, tonggak sejarah MK, demokrasi, dan Indonesia.
Apapun putusan MK, ujarnya, akan dikenang sebagai suatu proses penyelesaian sengketa Pilpres yang cukup menantang bagi semua pihak. Misalnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mempersoalkan proses Pilpres 2024 bukan angka atau hasil Pilpres 2024, karena tidak ingin MK menjadi mahkamah kalkulator.
“Jika MK tetap mahkamah kalkulator maka tidak ada reformasi pada MK. Tetapi kalau MK sudah memutuskan bahwa semua pelanggaran pemilu itu salah dan harus dikenakan sanksi, ini juga milestone karena MK berhasil menguatkan komitmen untuk menegakkan Pilpres yang holistik,” kata Todung dikutip dari akun Youtube Najwa Shihab, Senin (22/4/2024).
Todung mengungkapkan alasan menyebut putusan MK sebagai milestone, karena dampak putusan MK sangat signifikan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Todung mengaku akan kecewa jika putusan MK tidak sesuai harapan. Namun pihaknya sudah melakukan yang terbaik di dalam proses persidangan. Oleh karena itu, pihaknya menghormati apapun putusan MK walaupun pahit dan tidak sesuai dengan ekspektasi.
Diketahui, pada hari ini, MK membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud.
Kedua paslon ini dalam petitumnya, antara lain memohon MK mendiskualifikasi paslon nomor 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU).