Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 17 Amicus Curiae, baik dari perseorangan maupun organisasi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua MK Suhartoyo, saat membuka pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024, di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Suhartoyo menyampaikan, dalam menangani perkara PHPU Pilpres 2024, para hakim MK telah mendengar dan membaca keterangan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, serta 4 menteri.
Adapun ke-4 menteri yang memberi keterangan di sidang PHPU Pilpres 2024, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Suhartoyo menyampaikan, para hakim MK juga telah membaca kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu, serta membaca keterangan Amicus Curiae.
Terdapat 17 Amicus Curiae terkait PHPU Pilpres 2024 dari perseorangan maupun organisasi yang disampaikan kepada MK, yang terdiri atas,
1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
4. Aliansi akademisi dan masyarakat sipil
5. tonggak persatuan gerakan untuk Nusantara (TopGun)
6. Pusat kajian hukum dan keadilan sosial (center for law and social justice) Fakultas Hukum UGM
7. Panji R Hadnoto, M Busyro Muqoddas dkk
8. Dewan mahasiswa justica FH UGM
9. Badan Eksekutif mahasiswa FH Universitas Padjadjaran
10. Badan Eksekutif mahasiswa FH Universitas Diponegoro
11. Badan Eksekutif mahasiswa FH Universitas Airlangga
12. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Krisyanto
13. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
14. Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (YAKIN)
15. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
16. Stefanus Hendrianto, dan
17. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil.
Amicus curiae adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.
Saat membuka sidang, Suhartoyo menyampaikan bahwa para hakim akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 dan meminta agar tidak ada interupsi.
“Majelis hakim hanya akan membacakan putusan pada bagian pokok saja, selanjutnya yang tidak dibacakan menjadi bagian dari putusan. Selama pembacaan putusan diharapkan tidak ada interupsi,” kata Suhartoyo.