Jakarta – Maskapai Lion Air tegas membantah berita ada dua pegawai maskapai yang ditangkap karena terlibat kasus penyelundupan narkoba jalur udara.
Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kedua orang yang ditangkap itu merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling).
“Keduanya bukan karyawan Lion Air, dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga ground handling,” tegas Danang.
Danang menyatakan, karena kedua pegawai itu bukan pegawai Lion Air, maka pihaknya akan menyerahkan penyelesaian kasus kepada pihak berwenang dan berkomitmen mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Danang menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba serta berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Lion Air menyerahkan kepada pihak terkait dan berwenang,” kata Danang. Dia mengungkapkan, Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja.
Menurut Danang, selama ini Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.
“Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan, dua pegawai maskapai swasta yang menyelundupkan narkoba berasal dari maskapai Lion Air. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkapkan bahwa dua karyawan tersebut mengaku sudah enam kali menyelundupkan narkoba.