Jakarta – Pemerintah resmi mencabut peraturan mengenai pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, telah diadakan rapat terbatas untuk membahas implementasi Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, salah satunya mengenai barang milik PMI, pada Selasa (16/4/2024).
Dengan demikian, maka peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan, kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.
“Rapat memutuskan ini disampaikan langsung oleh bapak Menteri Perdagangan bahwa dengan adanya pencabutan ketentuan Permendag 36/2023, tentang kebijakan pengaturan impor dinyatakan dicabut, artinya barang kiriman PMI tidak ada lagi pembatasan kategorisasi,” terang Benny.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, ketentuan barang kiriman TKI akan kembali kepada aturan lama, yakni TKI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dollar AS. Adapun, aturan itu tertuang dalam Permendag 25.
“Semangatnya Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25. Ditambah, satu PMI hanya 1.500 dollar AS yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, enggak diatur Permendag lagi,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Perekonomian.
Zulhas juga meminta Ditjen Bea Cukai untuk mengeluarkan barang TKI yang tertahan. Ketika jumlah barang bawaan TKI bernilai 1.500 dollar AS, maka barang itu perlu dikeluarkan.
“Barang yang menumpuk gimana dari teman-teman bea cukai, dianggap1.500 dollar AS dikeluarkan saja, satu hari kelar. Kalau nilainya 1.500 dollar AS diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja,” ungkapnya.
Benny Rhamdani menambahkan, pembatasan barang kiriman TKI dicabut dan dikembalikan kepada relaksasi bea masuk senilai 1.500 dollar AS.
“Terkait PMI itu di-hold, dicabut kemudian dikembalikan Permendag 25. Artinya barang-barang PMI itu pembatasanya relaksasi pajaknya yaitu 1.500 dollar AS. PMI tidak boleh dibatasi membawa berapa banyak barang bawaannya, yang penting nilainya itu, itu nggak lagi diatur Permendag,” terang Benny.