Jakarta – Kuasa Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, hari ini (16/4) datang ke Mahkamah Konstitusi. Kedatangannya kali ini dalam rangka menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kami sudah menyerahkan kesimpulan. Nah, ini buktinya. Tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK,” kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sembari menunjukkan tanda terima dokumen.
Todung kemudian menjelaskan bahwa dokumen yang diserakannya mencantumkan lima kategori pelanggaran Pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi. Bila merujuk pada kelima bukti tersebut, pemungutan suara Pilpres 2024 harus diulang.
Pelanggaran pertama terkait masalah etika. Pelanggaran ini terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang “memberi jalan” bagi pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Pelanggaran kedua terkait nepotisme. Inilah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024. Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.
Pelanggaran ketiga terkait penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Hal ini dibuktikan dari terjadinya berbagai pengkondisian di berbagai daerah secara terkoordinasi dan masif.
Pelanggaran keempat, terkait prosedural pemilu. Todung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) banyak melanggar prosedur pemilu.
“Yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Pelanggaran kelima terkait penyalahgunaan aplikasi IT di KPU. Kondisi inilah yang memicu terjadinya berbagai kontroversi dan penggelembungan suara.