Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” terang Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa, 16 April 2024.
Ali Fikri menjelaskan, penetapan itu berdasarkan analisis Tim Penyidik yang menemukan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo.
Penetapan tersangka itu setelah KPK menjerat dua pihak sebagai tersangka sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ucap Ali.
Menurut Ali, adanya temuan itu KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan rasuah itu. KPK menduga, Gus Muhdlor turut menikmati pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Pada masa kampanye lalu, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor muncul di Ponpes Bumi Selawat Sidoarjo mengacungkan salam 2 jari di hadapan ribuan massa. Sehari sebelumnya dia menghilang saat KPK menggeledah rumah dinasnya. Dih adapan ribuan santri dan warga, Bupati Sidoarjo itu menyatakan mendukung pasangan calon nomor 2, Prabowo-Gibran, dalam kampanye yang dikemas dalam kegiatan ‘NdereK Kyai Dukung Prabowo-Gibran’.
Gus Muhdlor, 33 tahun, merupakan anak keenam dari tokoh besar NU KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali, pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat, di Tulangan Sidoarjo.
Dengan kasus ini, maka tiga Bupati Sidoarjo tersangkut hukum. Sebelum ini, Saiful Ilah dan Win Hendarso juga terjerat korupsi. Saiful Ilah divonis lima tahun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Bupati sebelumnya, Win Hendarso terjerat kasus korupsi dana kas daerah Rp2,3 miliar pada tahun 2005 dan 2007 dan divonis hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan .