Jakarta – Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Pencegahan terhadap tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo itu akan berlaku selama enam bulan.
“Untuk itu, diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4).
“Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” lanjutnya.
Gus Mudhlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Meski begitu, KPK belum menjelaskan sejauh mana peranan Gus Mudhlor dalam kasus ini.
“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” jelasnya.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tandas Ali Fikri.