Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan penyerahan dilakukan seusai acara Peringatan HUT Ke-16 Bawaslu.
“Kami masih tunggu nih, teman-teman. Kami masih cek terakhir pada pagi ini, dan ini pasti terhambat karena lagi halal bi halal. Cek terakhir pasti di tempat kami, kemudian men-submit-nya ke Mahkamah Konstitusi. Pasti akan kami sampaikan kesimpulan pada hari ini,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/4).
Bagja mengungkapkan ada dua isu besar dalam kesimpulan tersebut. Isu pertama terkait pendaftaran cawapres, pelanggaran dalam proses pelaksanaan, serta bantuan sosial (bansos).Kemudian isu kedua mengenai kinerja Badan Pengawas Pemilu (Baswalu) yang dinilai tidak melakukan pengawasan dan penindakan sebagaimana mustinya.
“Bawaslu tidak mengawasi? Tidak juga. Kami sampaikan pada persidangan kemarin, Bawaslu Provinsi telah menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan Bawaslu dalam melakukan pencegahan maupun penindakan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa bawaslu juga telah melakukan penindakan meskipun tidak tersentral di Bawaslu RI saja. Akan tetapi, penindakan tersebut didistribusikan ke Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Karena ada yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu, insyaallah semua penanganan pelanggaran dapat kami lakukan, kami telah lakukan, itu dijawab pada kesimpulan,” ujarnya