Jakarta – Beberapa hari belakangan ini, warganet dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024. Akibatnya, banyak orang melontarkan protes dan meminta Nadiem untuk mundur dari kursi menteri Kemendikbud Ristek.
Sebenarnya tidak ada yang baru dengan regulasi soal seragam sekolah. Regulasi yang sekaran berlaku masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Artinya, tidak ada spesfisikasi baru untuk tahun ajaran 2024/2025.
Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ada dua jenis seragam wajib, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur penggunaan pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah. Pengaturan penggunaan pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi diserahkan pada pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Namun pengadaan seragam serta pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orangtua.
Untuk pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera. Penggunaan wajib dilengkapi atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Pakaian seragam pramuka wajib digunakan pada hari yang ditetapkan oleh setiap sekolah. Namun, pakaian seragam pramuka wajib mengacu pada model dan warna pakaian yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian khas sekolah dapat diatur dengan motif dan hari penggunaan sesuai kewenangan sekolah. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Sedangkan pakaian seragam adat dapat digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.