Jakarta – Menanggapi pemberitaan adanya selebriti tanah air yang menggunakan gal elpiji 3 kg di rumahnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengkritisi penerapan aturan penggunaan barang bersubsidi.
“Telah berulang kali kami sampaikan urgensi untuk merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dengan mencantumkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, termasuk sanksi hukumnya jika masih ada yang membeli atau menjual kepada yang tidak berhak,” kata Eddy melalui keterangan tertulis.
Kejadian ini dinilainya sebagai gunung es persoalan yang selama ini terjadi. Apalagi data menunjukkan sekitar 80 persen pengguna elpiji 3 kg justru bukan orang miskin. Untuk itu, Eddy pun mengusulkan untuk menghapus skema subsidi pada gas elpiji 3 kg dan memberikan subsidi langsung kepada masyarakat yang masuk pada kategori penerima subsidi.
“Jika selama ini produknya disubsidi maka ke depannya kami usul agar subsidinya diberikan langsung kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria selaku penerima subsidi, melalui transfer tunai ke rekening bank penerima. Selanjutnya di pasaran hanya terdapat satu harga LPG 3 kg sesuai ketetapan harga dari Pertamina,” katanya.
Mekanisme itu menurutnya harus dipelajari, supaya mengurangi tingkat penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat mampu.
“Nah, sementara peraturan dan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg sedang dievaluasi, kami mengimbau khususnya kepada masyarakat mampu agar stop belanja LPG 3 kg bersubsidi,” pungkasnya.