Jakarta – Banyak orang bertanya-tanya, kapan kembali masuk kerja setelah cuti panjang Lebaran. Untuk menjawab pertanyaan itu harus melihat kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tertanggal 26 Februari 2024.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas itu diatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Berikut ini adalah jadwal libur Lebaran dan cuti bersama dalam SKB tersebut.
8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
10 April 2024: Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
11 April 2024: Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H.
Dengan demikian, tanggal 15 April 2024 masih terhitung hari libur cuti bersama. Perkantoran, bank, dan perusahaan baru akan kembali beroperasi seperti sediakala pada hari Selasa (16/3).
Sebagai konsekuensinya, puncak arus balik akan terjadi pada hari Sabtu (13/4) dan Minggu (15/4) akhir pekan ini. Bagi anda yang akan kembali dari kampung halaman pada kedua tanggal tersebut karena arus lalu lintas, sebaiknya persiapkan diri dengan baik karena arus kendaraan diperkirakan bakal sangat padat.