Jakarta – Kepolisian Resor Kota Surabaya menahan dan menetapkan sebagai tersangka Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia (DPC PSI) Gubeng, Risky Eka Mahendra (44) dalam kasus pencabulan kepada seorang gadis berinisial C (19) di panti asuhan Sukolilo.
“Pelaku sudah kami periksa selama 3×24 jam, ditetapkan menjadi pelaku dan kini sudah kami tahan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shant.
Kasus ini merebak karena Risky yang juga mengaku sebagai tokoh agama melakukan pencabulan bermodus ‘pembersihan rohani’. Keluarga mempercayai bahwa korban C (19) terkena sihir dari mantan pacarnya.
Hal itu karena korban sempat kabur dari rumah dan lari bersama pacarnya. Korban baru ditemukan oleh keluarga bersama pelaku Risky pada Maret 2024 di Jember.
Henok Cahyadi, pengelola tempat korban dicabuli ketua DPC PSI Gubeng itu mengatakan bahwa saat itu Risky datang bersama ibu korban untuk dibimbing di pantinya. Risky juga dikenal sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas) Jogo Boyo Gubeng.
Ia pun menyetujui lantaran Risky juga temannya walaupun bukan anggota resmi panti asuhan. Saat itu, Henok menunjuk suster perempuan untuk mendampingi korban.
“Jadi sebenarnya kami sudah menunjuk H sebagai perawat yang menjaga C. Namun si Rizky atas persetujuan ibu korban memaksa ikut melakukan pengobatan rohani,” kata Henok Cahyadi.