Jakarta – Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengaku sangat menyesalkan keputusan Jasa Raharja yang akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan Daihatsu GranMax di ruas Tol Cikampek beberapa hari lalu. Pasalnya, hal itu dikhawatirkan bakal membuat para pengusaha angkutan tidak mau lagi membayar iuran Jasa Raharja.
“Ini akan mendidik yang tertib jadi tidak tertib, tidak membayar iuran lagi. Jadi Jasa Raharja sudah waktunya direvisi, mereka hadir kepada yang pantas disantuni,” keluhnya.
Lesani mengatakan bahwa UU No.34 Tahun 1964 perlu direvisi. Kalau pengguna travel gelap mendapat manfaat santunan, sementara pemilik travelnya tidak menunaikan kewajiban membayar asuransi, maka pengusaha travel gelap dipastikan akan menjamur. Masyarakat pun tidak akan bisa membedakan antara travel resmi dengan travel gelap. Maka dari itu, Organda pun berharap santunan hanya diberikan kepada yang pantas.
“Ini salah satu cara agar ada pembeda (yang resmi dan gelap). Biar masyarakat bisa merasakan kalau dia menggunakan yang resmi dan tidak,” kata Lesani.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun di KM 58 ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 58 terjadi pada haru senin (8/4) sekitar pukul 08.15 WIB. Kecelakaan melibatkan satu bus penumpang, Daihatsu GranMax, dan Toyota Terios. Kejadian itu membuat Daihatsu Gran Max hangus terbakar dan menewaskan 12 orang penumpang yang ada di dalamnya.