Situbondo – Dua terduga calo tiket yang beraksi di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, diamankan polisi. Penangkapan dilakukan sebagai tindaklanjut aduan para pemudik terhadap adanya praktek percaloan yang terjadi. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito, mengatakan bahwa kedua orang yang diamanakan adalah AP (35) dan DP (30). Keduanya warga Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
“Iya benar, kami amankan karena banyak keluhan terkait pencaloan di Pelabuhan Jangkar, salah satu penyebab banyaknya pemudik yang terlantar karena mereka,” kata Momon.
Keduanya beraksi dengan cara menggelembungkan harga tiket hampir 100 persen. Untuk harga tiket mobil untuk menyebrang yang semula Rp 450.000 menjadi Rp 750.000.
“Mereka dapat keuntungan yang cukup besar, per satu penumpang yang bawa mobil saja harga tiket Rp 450.000 menjadi Rp 750.000, namun setelah dibayar tiketnya belum dikasihkan dengan alasan gagal registrasi,” imbuhnya.
Saat ini pihak kepolisian masih menggali keterangan dari keduanya. Polisi meyakini keduanya tindakan yang dilakukan keduanya melibatkan pihak lain, termasuk kemungkinan orang dalam yang berkerja di Pelabuhan Jangkar.
Pihak kepolisian sampai Rabu (10/4/2024) belum menetapkan tersangka dari kasus pencaloan di Pelabuhan Jangkar tersebut. Satreskrim Polres Situbondo mendalami penyidikan lebih dalam.
“Masih belum ada tersangka, masih kami dalami dalang di balik kasus ini, kami mencurigai orang dalam di Pelabuhan Jangkar,” kata dia.
Momon menyatakan, jika dalam kasus tersebut ada penetapan tersangka maka pasal yang digunakan yakni pasal penipuan. Mereka akan dijerat UU KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.