Padang – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, melarang seluruh jajarannya menerim parsel ataupun hampers dari masyarakat. Warga masyarakat juga diminta pengertiannya, agar tidak memberikan apapun kepada pejabat Kota Padang. Wali Kota Padang, Hendri Septa, menjelaskan bahwa pemberian seperti itu termasuk gratifikasi, sehingga baik penerima dan pemberinya bisa terjerat hukum pidana.
“Jika ada (pejabat) yang kedapatan tentu akan ada sanksi, karena ada aturannya. Kita harap jangan sampai (ada yang menerima parsel),” kata Hendri Septa pada hari Selasa (9/4) di hadapan awak media.
Sebagai catatan, Indonesia telah mengatur gratifikasi dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU tersebut, Pasal 12B menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tidak main-main, penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Hendri kemudian mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan peninjauan ke lapangan. Hasilnya, ditemukan beberapa parsel dan hampers yang menggunakan produk kadaluarsa.
“Kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli parsel. Perhatikan tanggal kedaluarsa barang di dalam parsel atau hampers tersebut,” ujarnya.
Maka ia juga mengimbau kepada para pedagang untuk lebih cermat dalam menjajakan daganganya. Barang-barang yang sudah kadaluarsa jangan sampai dijual sehingga merugikan kesehatan konsumen.
“Tentunya kita tidak ingin warga mengonsumsi makanan atau minuman yang sudah kedaluarsa, karena itu pedagang dan pembeli harus berhati-hati dan memperhatikan itu,” pungkasnya.