Jakarta – Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia ternyata sangat jauh dari kata profesional. Viral di media sosial adanya informasi bahwa PT Indofarma PT Group belum membayarkan gaji hingga Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya.
Perusahaan BUMN itu disebut belum membayarkan gaji dari para karyawannya sudah selama 1 bulan ini.
Diketahui perusahaan pelat merah tersebut merupakan BUMN farmasi PT Indofarma Group.
Mereka tampak membentangkan tulisan yang menyebut bahwa gaji hingga THR masih belum dibayarkan.
“Kemana harus mengadu, Kementerian BUMN dan holding farmasi BUMN diam seribu bahasa,” tampak tulisan yang ada di dalam video.
Konfirmasi dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bahwa para karyawan sudah tak dapat gaji sejak awal Maret 2024.
Selain itu bayaran THR juga masih belum cair padahal sudah mau dekat hari H lebaran 2024.
Informasinya PT Indofarma Group sedang merugi, tapi tetap tidak dibenarkan lantaran para karyawan sudah menunaikan kewajibannya dengan baik.
Sekretaris Perusahaan Indofarma Warjoko Sumedi mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihak manajemen masih terus berdoa agar bisa mendapatkan dana pembayaran gaji karyawan.
“Ini adalah demo karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia yg belum dapat THR bahkan gaji, selain itu BUMN Indofarma juga belum dapat gaji dan THR. Mungkin Pak @erickthohir dan @AryaSinulingga bisa memberikan penjelasannya?,” tulis @PartaiSocmed di X.
Postingan yang sudah 32.000 tayang tersebut mendapat banyak respon dari warganet, ada yang membandingkan dengan usahanya hingga merasa kasihan kepada karyawan BUMN di sektor produksi pesawat terbang hingga farmasi tersebut.
Sekretaris Perusahaan PT DI Gemma Grimaldi menerangkan bahwa setelah ramai soal THR dan gaji karyawan PT DI bulan Maret 2024 pada Selasa (2/4/2024), direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan.
“Dalam pertemuan itu, Direktur Utama menegaskan bahwa pembayaran THR yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore,” ucap Gemma dikutip dari Antara, Kamis (4/4/2024).
Pembayaran THR tersebut, ucap Gemma, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sementara untuk gaji atau upah bulan Maret 2024 yang belum dibayarkan, Gemma mengatakan bahwa gaji karyawan akan dibayarkan sebelum pekan pertama April 2024 ini berakhir. “Untuk gaji bulan Maret 2024, direncanakan gaji itu dibayarkan pada hari Jumat tanggal 5 April 2024,” katanya.
Gemma juga mengungkapkan bahwa manajemen dan karyawan PT DI dalam pertemuan tersebut, telah sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan perusahaan harus menjadi prioritas utama.