Kediri – Seiring mulai beroperasinya Bandara Internasional Dhoho, Kediri, Jawa Timur, kepolisian dan pemerintah Kabupaten Trenggalek gencar mensosialisasikan larangan bagi warganya menerbangkan balon udara. Larangan ini dikeluarkan, karena balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Apalagi sekarang Bandara Dhoho Kediri sudah beroperasi,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Supriyono.
Larangan penerbangan balon udara sebenarnya telah diatur dalam pasal 411 dan 53 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam regulasi itu, terdapat juga ancaman pidana penjara dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggar.
Sosialisasi pelarangan balon udara di Trenggalek memang sangat penting, mengingat masyarakat di sini memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran. Terutama menjelang atau setelah shalat Id. Jumlah balon yang diterbangkan pun mencapai ratusan. Mulai dari yang berukuran kecil hingga jumbo. Masalahnya, balon-balon tadi kerap jatuh atau tersangkut di jaringan instalasi PLN atau pemukiman penduduk. Akibatnya rentan memicu gangguan listrik (pemadaman) hingga kebakaran yang pastinya merugikan masyarakat.
Sepanjang tahun 2023 kemarin, sebanyak 83 balon udara berhasil digagalterbangkan petugas gabungan. Namun secara keseluruhan, jumlah balon yang diterbangkan tiap tahun terus mengalami penurunan. Ini tidak lepas dari banyaknya edukasi yang diberikan oleh petugas.
“Kami terus lakukan imbauan dan penertiban. Apalagi dengan adanya operasional bandara di Kediri,” tandas Gathut.