Jakarta – Korps Lalu Lintas (korlantas) Polri memberikan toleransi bagi pemilik SIM atau STNK yang masa berlakunya habis dan tidak bisa diperpanjang karena libur Hari Raya Idulfitri 1445H/2024. Mereka tidak akan kena tilang selama periode tersebut.
“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/4/2024).
Aan mengaku sudah memerintahkan ke jajaran terkait kebijakan tersebut. Setelah libur usai, masyarakat diimbau dapat segera mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK masing-masing.
“Itu sudah arahkan jajaran, ada penundaan, setelah libur bersama,” ujarnya.
Toleransi tersebut diberlakukan karena Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan ditutup selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024. Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023. Pelayanan Samsat dan Satpas akan ditutup mulai 8 April 2024 dan dibuka kembali pada 15 April 2024.
“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar, ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” kata Latif.
Sebaliknya, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajak kendaraannya berakhir sebelum libur lebaran, maka akan dikenakan denda.
“Kalau sebelum tanggal libur, 18 atau 17 berarti akan didenda,” jelasnya.