Guangzhou –Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou menggagalkan upaya penjualan bayi Warga Negara Indonesia (WNI) di Fuqing, Provinsi Fujian, China. Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, menjelaskan bahwa bayi berusia delapan bulan tersebut dibawa seorang perempuan WNI berinisial S pada awal Januari 2024 dengan visa turis ke China.
Tujuan S datang ke China adalah untuk menikah dengan seorang warga China yang sudah diatur oleh WNI lain berinsial SU. Sesampainya di Fuqing, SU dan beberapa orang lain yang seluruhnya warga negara China telah mengatur penjualan CP kepada pembelinya.
Pihak KJRI yang mendapat informasi tentang hal itu segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Berkat kerjasama yang baik dengan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Bareskrim Polri, serta Kepolisian Kota Fuqing dan Kota Fuzhou, akhirnya bayi tersebut berhasil diamankan.
“Saat ini oknum-oknum tersebut telah ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh otoritas China. Semua pihak yang terlibat baik WNI maupun WN China akan diproses hukum yang berlaku. Polri dan Kemlu juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini,” kata Ben melalui keterangan tertulis.
Kepolisian Fuqing dan Fuzhou telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjerat terduga pelaku dan memastikan keselamatan bayi tersebut. Sementara KJRI Guangzhou telah mengumpulkan informasi indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan para terduga pelaku.
“Prioritas kami adalah memastikan bahwa bayi dalam keadaan sehat dan selamat dan pada 4 April 2024, alhamdulillah bayi CP telah dipulangkan ke Indonesia,” imbuhnya.