Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha mengatakan, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres) berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menurut dia, penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 pada 17 Oktober 2023 sebagai dasar hukum pendaftaran Gibran salah prosedur, karena KPU belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 pasal 13 ayat (1) huruf q yang mengatur bahwa syarat untuk menjadi calon presiden (capres) dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 mengatur tentang pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
KPU menerbitkan keputusan itu untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 pada 16 Oktober 2023 yang menyatakan bahwa batas usia capres dan Cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia di bawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.
Putusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.
“Sejak putusan MK 90/2023 saya galau. Putusan ini harus dieksekusi tetapi ada persoalan politik, sebagai eks komisioner saya menilai putusan itu tidak bisa dieksekusi jika melihat jadwal pendaftaran bakal pasangan calon, karena penutupan pendaftaran paslon pada 25 Oktober,” jelas Putu dikutip dari Indonesia Lawyer’s Club.
Dikatakan, semestinya sebelum KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023, seharusnya lebih dulu mengubah PKPU Nomor 19 tahun 2023 pasal 13 ayat (1) huruf q sebagai konsekuensi karena undang-undangnya berubah.
“Jadi tidak bisa tiba-tiba Keputusan KPU Nomor 1378 dicantelkan di situ yang mengatur bahwa syarat Capres-Cawapres di bawah usia 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang didapatkan melalui proses pemilu atau pilkada,” lanjutnya.
Anak Haram Konstitusi
Lebih lanjut, mantan politikus Partai NasDem itu menyatakan telah mencurigai lahirnya Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 sebagai ‘pesanan’ karena tidak selaras dengan PKPU Nomor 19/2023.
Putu menegaskan, Keputusan KPU 1378 merupakan ‘anak haram’ yang dipaksakan bagi ‘ibu kandung,’ dalam hal ini PKPU Nomor 19/2023.
“Mengapa anak haram? Karena kontennya mengadopsi putusan MK Nomor 90/2023, tetapi ibu kandungnya masih bicara sebelum putusan MK lalu muncul konsideran untuk menindaklanjuti PKPU Nomor 19/2023,” paparnya.
Selain melanggar Pasal 231 (4) UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu, penerbitan Keputusan KPU 1378 juga melanggar PKPU Nomor 1/2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Sebelumnya, saat memberi keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4/2024), Komisioner KPU 2007-2012 itu menjelaskan, beberapa pelanggaran tahapan pencalonan Pilpres 2024.
Pertama, dalam proses berita acara pendaftaran bakal paslon, Keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 Bab IV huruf D angka 2 dan 4 dilanggar, seharusnya diberikan pada saat pendaftaran, namun diberikan pada saat pendaftaran berakhir.
Kedua, penyerahan berita acara hasil verifikasi bakal paslon Prabowo-Gibran pada 28 Oktober 2023 melanggar PKPU 19/2023 karena belum diubah, sehingga seharusnya syarat usia minimal Gibran dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Berkas pencalonan bakal paslon harusnya dikembalikan,” tukasnya.
Ketiga, dalam proses penetapan paslon, seharusnya paslon Prabowo-Gibran belum memenuhi syarat untuk ditetapkan (PKPU 19/2023) masih berlaku pada proses pendaftaran dan verifikasi. “Pelaksanaan proses pencalonan melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Putu.