Jakarta – Video vandalisme yang dilakukan dua anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng) viral di media sosial. Dalam video beredar, tampak seseorang memakai baju lengan panjang berwarna biru melemparkan kursi besi ke arah pintu kantor dewan yang terbuat dari kaca. Selanjutnya nampak seseorang berbaju merah marun dan hitam melempar batu bata ke pintu yang sama. Akibatnya pintu kaca itu pecah.
Belakangan diketahui keduanya adalah anggota DPRD. Pelaku pertama adalah Faisal Tawainella dan pelaku kedua Muhammad Jen Marasabessy. Saat dikonfirmasi, mereka mengatakan melakukan hal itu karena merasa haknya belum dipenuhi, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sehari dua ini kan kita mau Lebaran. Lalu saya koordinasi dengan salah satu pimpinan, tapi jawabannya itu sangat mengecewakan. Tidak ada duit, tidak ada uang,” kata Faisal di Gedung Rakyat Maluku Tengah.
Kepolisian Daerah Maluku mengecam tindakan anarkis dua oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang memecahkan pintu kaca kantor DPRD Malteng di Masohi, Selasa (2/4/2024).
Apapun alasannya, tindakan anarkis keduanya yang sengaja merusak fasilitas dan aset milik negara dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Bapak Kapolda sangat menyangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat.
“Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum,” lanjutnya.