Jakarta – Momen idul fitri sangat khas dengan kue lebaran. Mengingat meningkatnya permintaan kue khas lebaran yang dijual di masyarakat dalam bentuk parsel seperti nastar, putri salju, dan kastengel.
Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan intensifikasi pengawasan rutin, khususnya pada pangan selama ramadhan dan menjelang lebaran, guna memastikan kue tersebut aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lucia Rizka Andalusia, mengatakan jenis kue khas lebaran tidak memerlukan izin edar karena memiliki masa simpan kurang dari 7 hari.
Pangan yang memiliki masa simpan lebih 7 hari harus memiliki izin edar karena mengutamakan kualitas pangan tersebut tidak rusak dan layak konsumsi seperti pangan siap saji.
Rizka menambahkan, akan terus melakukan sampling terhadap kue-kue khas lebaran yang banyak dijual dipasar tradisional. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pangan yang dijual adalah aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.
“Jadi kalau pangan tersebut batas penyimpanan diatas 7 hari, itu yang harus memiliki izin edar. kalau di buat 7 hari kita utamakan adalah supaya tidak rusak atau masih layak,” tegas Lucia.