Jakarta – Para pekerja di Indonesia minggu ini akan mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut aturan pemerintah, THR pegawai swasta harus diterimakan H-7 Lebaran, sedangkan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) diberikan H-10 Lebaran. Meski selalu menjadi bahan bahasan jelang hari raya, ternyata tidak banyak orang yang tahu awal mula tradisi pemberian THR di Indoensia.
Menurut catatan sejarah, semua bermula pada awal dekade 1950-an. Saat itu perekonomian Indonesia tengah terpuruk. Kaum buruh menjadi pihak yang paling menderita atas situasi ini. Bayaran yang rendah membuat mereka tidak mampu membeli bahan kebutuhan sehari-hari. Apalagi saat Lebaran tiba, harga barang pasti melonjak lebih tinggi.
Guna meringankan beban kaum buruh, beberapa pemilik usaha berinisiatif memberikan tunjangan hari raya berupa uang atau barang. Sayangnya, niat baik ini justru menimbulkan kecemburuan di antara buruh. Terutama dari mereka yang tidak mendapat tunjangan.
Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) kemudian menuntut pemerintah membuat kebijakan resmi terkait pemberian THR. Dalam berbagai kesempatan, SOBSI terus mendesak pemerintah membuat undang-undang agar pemilik usaha harus memberikan THR pada pekerjanya sebesar satu kali gaji.
Atas desakan SOBSI, pemerintah akhirnya membuat dua kebijakan pada tahun 1954. Kebijakan pertama adalah Surat Edaran Menteri Perburuhan No. 3676/54 yang isinya mengharuskan pemilik usaha memberi “hadiah lebaran” pada pekerjanya. Kebijakan kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/1954 yang memberi Pegawai Negeri sipil (PNS) mendapat fasilitas pinjaman yang harus dikembalikan dengan sistem potong gaji.
Sayangnya, Surat Edaran Menteri Perburuhan cenderung diabaikan karena kurang memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, banyak pula perusahaan yang tidak memberi THR atau hadiah lebaran. Maka enam tahun kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan No.1 / 1961 tentang kewajiban seluruh pemilik usaha memberi THR pada buruh yang menjadi pekerjanya. Nantinya, para buruh akan menerima uang sebesar satu kali gaji apabila sudah bekerja minimal tiga bulan.