Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sudah ditetapkan berlangsung pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Pilkada Serentak 2024 digelar di 37 Provinsi di Indonesia.
“Untuk pemilihan gubernur dilakukan pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.
Selain itu, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Tahapan Pilkada 2024 antara lain pendaftaran pasangan calon pada . 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, dan pelaksanaan kampanye pada 25 September-23 November 2024.
Sehubungan dengan jelang tahapan awal dimulainya Pilkada, tentu salah satu elemen penting bagi calon kepala daerah dan partai-partai pengusung adalah survei popularitas dan elektabilitas calon.
Menurut CEO Nusakom Pratama Survei, Ari Junaedi langkah survei diperlukan untuk mengukur popularitas dan elektabilitas kandidat. “Jangan sampai partai salah memilih calon. Selain itu, survei penting karena para calon bisa menggunakan survei sebagai instrumen evaluasi dan monitoring,” kata Ari.
Pengajar Ilmu Komunikasi di berbagai kampus ini mengungkapkan, Nusakom Pratama berpengalaman menggelar survei calon kepala daerah di Pilkada.
“Survei yang kami gelar kredibel bersandarkan pada kaidah-kaidah ilmiah ketat, sehingga sangat berguna untuk memetakan potensi calon. Plus minus eksistensi calon di mata calon pemilih sangat berguna untuk menajamkan strategi kampanye untuk kemenangan di Pilkada,” urai Ari Junaedi.