Jakarta – Beberapa hari lalu, PDI Perjuangan resmi membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak pihak mempertanyakan keputusan ini, karena MK sebelumnya telah terbukti melakukan pelanggaran etik dengan “memberi jalan” bagi Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden melalui Keputusan Nomor 90 tahun 2023.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan keputusan ini sama seperti ketika menyikapi penyerangan kantor PDI tahun 1996. Lebih dari 100 orang tewas dalam peristiwa yang disebut kerusuhan dua puluh tujuh Juli (Kudatuli) ini. Alih-alih menggerakkan kader dan simpatisan untuk melawan, Megawati Soekarno Putri saat itu memilih membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
“Lalu semua bertanya. Ibu, ini semua polisi, kejaksaan, kemudian hakim dikuasai oleh pak Harto. Kenapa kita repot-repot menggugat? Jawaban ibu, ‘Masa di antar sekian banyak hakim, polisi, kejaksaan tidka ada yang punya hati nurani. Selama mereka digerakkan hati nurani, dan satu saja kita menang dari 236 gugatan, itulah moral force. Itulah kemenangan kita’,” ungkap Hasto saat diwawancarai Kompas TV dalam program Livi On Point.
Sembilan hakim MK, lanjutnya, didesain untuk punya sikap negarawan untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Dengan begitu mereka harus melihat Pemilu bukan pada hasil, tapi prosesnya. Bila diingkari maka tanggung jawabnya langsung kepada Tuhan. Sekiranya tanggung jawba itu akan dibawa dengan membiarkan kerusakan demokrasi, kemudian tetapi juga bagi pengkerdilan terhadap suara rakyat, maka akan menjadi beban. Tidak hanya bagi kesembilan hakim tadi, tetapi bagi bangsa ini ke depan.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden digelar mulai hari Rabu (27/3) secara pleno. Sidang akan dipimpin oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.