Jakarta – Terungkapnya kasus korupsi yang terjadi di PT Timah menyeret banyak nama. Setelah Helena Lim, kini Harvey Moeis turut diperiksa sebagai tersangka. Harvey merupakan Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Ia juga memiliki saham di beberapa perusahaan, salah satunya PT Refined Bangka Tin (RBT).
Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, bekerjasama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Keduanya sepakat menutupi kegiatan pertambangan liar dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
Melihat banyaknya pihak yang terlibat serta lamanya praktik tersebut berlangsung, pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih meyakini ada “orang kuat” yang jadi pelindung.
“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi. Siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” tuturnya saat diwawancarai di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (29/3).
Yenti juga mencurigai adanya kerjasama antara penambang liar dengan pihak yang mestinya bertindak sebagai pengawas. Maka ia mendesak agar segera dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menyelidiki perusahaan-perusahaan cangkang (shell company) yang terlibat dalam kasus ini.
“Perusahaan cangkang ini atau perusahaan boneka ini juga harus dilihat. Apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan? Pemalsuan itu bisa saja memang ada tapi dipalsukan, punya orang terus diakui, atau memang tidak ada kemudian dipalsukan,” kata Yenti.
“Sebetulnya, apa pun modusnya, harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung,” lanjutnya.


