Bandung – Sebanyak 27 pucuk senjata laras panjang, 11 pucuk senjata laras pendek, dan 9.673 butir peluru ditemukan di rumah seorang perempuan ibu rumah tangga di Bandung. Ditreskrimum Polda Jabar pun mengamankan seorang wanita berinisial HSL di Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang menyimpan puluhan senjata api laras panjang dan pendek beserta amunisinya tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A. Abast, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya pengiriman senjata api dari wilayah Jakarta Utara ke Kota Bandung. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan HSL.
“Telah diamankan Saudari HSL yang menguasai, menyimpan, membawa, menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin,” kata Jules di Polda Jabar.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap HSL, kata Jules, senjata api tersebut ternyata merupakan milik suami dari HSL yang berinisial PKL. Kini, PKL sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Beberapa senjata api yang dimiliki oleh PKL bahkan telah dijual.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang menjual senjata api kepada PKL serta pihak yang membeli senjata api dari PKL.
“Kami masih menyelidiki siapa pembelinya. Kita juga masih melakukan pendalaman dari mana asalnya,” ungkapnya.Puluhan senjata api tersebut merupakan buatan pabrik.
HSL menerima titipan senjata di rumah Komplek Bea, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dia lantas memindahkan senjata-senjata itu ke rumah keluarganya di Kabupaten Bandung pada 4 Maret 2024.
“Diantar menggunakan mobil Carry, HSL menyuruh karyawannya untuk menaikkan dan menurunkan senjata api tersebut,” ujar Jules, Rabu (27/3/2024).
Polisi yang menerima informasi soal pengiriman senjata api tersebut, lalu melacak pengiriman itu.
Ketika mengecek rumah di Bandung pada Senin (25/3/2024), polisi menemukan puluhan senjata api dan ribuan amunisi. Di tanggal yang sama, polisi meringkus HSL.
“Di salah satu kamar ditemukan kardus-kardus yang dilakban, setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru atau amunisi,” terangnya.
Menurut polisi, HSL ditangkap karena menguasai, menyimpan, membawa, dan menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Akibat perbuatannya, HSL disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.