Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menilai gugatan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dengan modus nepotisme salah alamat. Todung menganggap kuasa hukum KPU tidak mengerti peran Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya menolak disebut salah kamar, kalau kita baca pasal 24 C UUD 45 kita akan melihat frasa yang sangat luas, bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa Pilpres dalam artian seluas-luasnya. Jadi tidak semata-mata tidak hanya menyelesaikan persoalan perolehan suara,” tegas Todung.
Bahkan, menurut Todung, setelah MK didirikan pada tahun 2003, seharusnya MK hanya boleh menguji UU setelah 2003. Akan tetapi, MK kemudian telah meluaskan kewenangannya, yaitu menguji undang-undang sebelum 2003.
“Jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu, akan menganggap hal ini hanya terkait perolehan suara. Tapi sebetulnya tidak, TSM masuk ke dalam kewenangan konstitusi,”ujar Todung.
Pada sidang kedua gugatan Pilpres 2024, KPU selaku termohon membacakan eksepsi. Dalam eksepsi KPU yang dibacakan oleh kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, menuturkan, dalil Ganjar-Mahfud terkait adanya praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Kesesuaian tersebut setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subyek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum,” kata Hifdzil di Gedung MK, Jakarta.
Dia menegaskan bahwa perbuatan yang diduga nepotisme tersebut harus ditangani oleh Bawaslu, bukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggabungkan dua sidang gugatan Pilpres 2024 Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan agenda jawaban (eksepsi) dari termohon dan pihak terkait.
Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang kedua, yakni diantaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. “Kita mulai persidangan, persidangan PHPU 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum”.