Jakarta – Masyarakat yang ingin mudik menggunakan kendaraan listrik kini bisa bernafas lega. Pasalnya, PT Jasa Marga (Persero) telah menyediakan 17 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di jalur mudik. Untuk tahun 2024 ini, jumlahnya telah ditambah, sehingga total ada 25 SPKLU di rest area jalan tol.
“Pengadaan serta penambahan jumlah SPKLU ini dilakukan karena jumlah pengguna kendaraan listrik semakin meningkat,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Oktavia.
Berikut 25 titik SPKLU di tol Jasa Marga:
– Jakarta-Tangerang : KM 13A
– Jagorawi : KM 10A, KM 21B
– Jakarta-Cikampek : KM 57A, 6B, 62B
– Palikanci : KM 207A, 208B
– Batang-Semarang : KM 379A, 391A, 389B
– Semarang-Solo : KM 456B
– Cipularang : KM 88A, 88B
– Solo-Ngawi : KM 519A, 538A, 575A, 519B, 538B, 575B
– Surabaya-Mojokerto : KM 725A
– Ngawi-Kertosono : KM 597A, 626A, 597B, 626B
Terkait biaya pengisian daya mobil listrik di SPKLU, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) telah mengaturnya dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182 K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Biaya yang diatur oleh kebijakan ini hanya untuk teknologi pengisian cepat (fast charging) dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat dikenakan biaya paling banyak Rp25.000. Sementara untuk teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000 per pengisian. Namun, biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), sesuai dengan aturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Biaya ini dikenakan untuk setiap satu kali pengisian.