Jakarta – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan adanya aduan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa KPK berinisial TI kepada saksi sebesar Rp3 miliar. Aduan tersebut kini sudah ditangani Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.
“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” katanya kepada wartawan pada hari Jumat (29/3).
Perihal bagaimana kelanjutan kasus dugaan tersebut, Albertina mengaku tidak mengetahui lagi setelah pihaknya melimpahkan ke KPK.
“Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu. Silakan konfirmasi ke Humas KPK,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku belum mendengar kabar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa berinisial TI terhadap saksi.
“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (28/3) malam.
Jika benar adanya laporan tersebut, lanjutnya, maka akan terlebih dahulu diproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Pimpinan pun baru bisa mengetahui ketika adanya paparan jika naik ke tahap penyelidikan.
“Terus terang dari Dewasnya kami belum update, karena memang belum ada. Kami belum menerima. Apakah Dewas sudah menyampaikan, mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan,” pungkasnya.