Jakarta – Finsensus Mendfora, kuasa hukum Aiman Witjaksono, mengabarkan bahwa Polda Metro Jaya telah resmi menghentikan penyelidikan terhadap kliennya. Seperti diketahui, wartawan senior Aiman Witjaksono terpaksa berurusan dengan hukum setelah dianggap menuding adanya ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024.
“Memang sejak awal kami meyakini betul saudara Aiman ini bukan merupakan sosok pidana,” katanya kepada awak media (28/3) yang menunggunya di Polda Meto Jaya.
“Dengan surat penghentian penyidikan ini, maka terhadap diri saudara Aiman bukan lagi terlapor apalagi tersangka,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum Aiman pun mengapresiasi kinerja penyidik kepolisian yang menyikapi kasus ini dengan obyektif. Berdasar keputusan ini, nama eks jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu juga dibersihkan dari semua tuduhan. Termasuk tuduhan membuat keonaran ataupun membuat atau menyebarkan berita bohong.
Hari ini tim kuasa hukum Aiman datang ke Polda Metro Jaya guna mengambil berkas laporan penghentian penyidikan kasus Aiman. Sekalian mengambil sejumlah barang bukti yang sempat disita tim penyidik, di antaranya handphone serta beberapa akun sosial media pribadi milik Aiman.
“Mudah-mudahan itu semua bisa kembali kepada Mas Aiman,” kata Tama Satrya Langkun, anggota tim kuasa hukum Aiman.
Sementara itu. Aiman mengatakan sangat beryukur atas dihentikannya penyelidikan. Ia berharap sikap obyektif Polda Metro Jaya juga berlaku dalam penyelidikan beberapa kasus lain, semisal Palti Hutabarat dan Connie Bakrie.