Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait tudingan terafiliasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024, PDI Perjuangan. Keputusan nomor 04/MKMK/L/03/2024 tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3). Jalannya persidangan dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna serta anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri.
“Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Disebutkan dalam keputusan tersebut, Saldi telah membantah adanya komunikasi dan kesepakatan dengan PDI Perjuangan terkait pencalonan dirinya sebagai calon wakil presiden. Saldi juga menegaskan dirinya selalu berusaha menghindari popularitas. Misalnya saat menolak dinominasikan sebagai Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara HUT ke-17 Padang TV.
Pelapor Saldi dalam perkara ini adalah Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi. Andi menjadikan berita daring yang merekam pernyataan langsung DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat sebagai bukti dugaan adanya afiliasi hakim konstitusi tersebut.
“Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu (tentang syarat usia capres-cawapres), dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat bersama Bu Puan Maharani dan satu lagi,” kata Andi kala itu (15/3).