Jakarta – Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) digelar hari ini (27/3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sidang perkara dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam persidangan, pihak pemohon mempersoalkan pemerintah dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal dalam sengketa Pilpres 2024, pihak tergugat atau termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pemerintah bukan pihak termohon maupun pihak terkait. Hal ini membuat Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menjadi heran.
“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya, pihak termohon itu KPU. Tapi tidak ada satu pun saya lihat di sana yang dipersoalkan apa yang dilakukan oleh KPU,” kata Otto usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta.
“Bahkan juga tidak ada dipersoalkan juga ada kesalahan dari paslon nomor 2. Jadi posisi paslon nomor 2 sangat benar, tidak ada satu pun yang dipersalahkan dari paslon nomor 2,” tambahnya.
Otto pun menganggap penyampaian kubu AMIN dalam sidang perdana ini tidak relevan. Bukannya mempermasalahkan paslon 02, malahan terkesan hanya ingin mendiskreditkan pemerintah dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Pada sidang perdana hasil sengketa Pilpres 2024 di MK hari ini, kubu AMIN banyak menyinggung soal dugaan keterlibatan kekuasaan dalam memenangkan Prabowo-Gibran.