Jakarta – Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memulai persidangan sengketa Pilpres 2024 dengan membacakan permohonan. Dalam paparannya, kubu AMIN menilai Pilpres 2024 telah berlangsung penuh kecurangan. Salah satu dugaan kecurangan adalah penggunaan sumber daya kekuasaan untuk memenangkan salah satu calon.
Mendengar paparan yang disampaikan kubu AMIN, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku heran. Pasalnya, paparan yang dibacakan justru lebih didominasi narasi dan asumsi dengan tujuan membangin opin publik, ketimbang menyajikan fakta. Padahal narasi tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan.
“Intinya, sih, kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa daripada menyampaikan bukti,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, pada hari Rabu (27/3).
Meski demikian, Yusril menyatakan pihaknya sudah siap memberi jawaban pada persidangan selanjutnya.
“Secara umum, tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu. Oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak narasi, dugaan, patut diduga dan lain sebagainya,” tegasnya.
Sidang sengketa Pilpres 2024 digelar di Gedung mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sidang perkara dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tim Pembela Prabowo-Gibran bertindak sebagai pihak terkait, sedangkan kubu AMIN tampil sebagai pemohon di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini.