Jakarta – Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengingatkan warga yang mengalami gejala tuberkulosis (TB atau TBC) seperti batuk terus menerus untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
“Atau kalau menemukan orang-orang di sekitarnya yang terduga TBC agar didorong untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat dihubungi, Selasa.
Gejala TBC selain batuk terus menerus juga batuk yang terkadang bercampur darah, demam, dan meriang dalam jangka waktu yang panjang, sesak napas, nyeri dada, berat badan turun, nafsu makan menurun dan berkeringat di malam hari meski tanpa melakukan kegiatan.
Ani juga mengingatkan warga untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan TBC melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk memutus rantai penularan dan mempercepat eliminasi TBC.
Selain, itu, masyarakat diharapkan dapat mengambil peran masing-masing untuk mempercepat penanggulangan tuberkulosis.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 yang meliputi antara lain menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan TBC untuk mendukung upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya yang bersifat promotif, preventif, dan rehabilitatif.
“Misalnya dengan melakukan kegiatan edukasi di masyarakat dan mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat,” ujar Ani.
Masyarakat juga, sambung Ani, diharapkan menyediakan dukungan untuk pasien TBC yang bersifat komplementer misalnya dengan memberikan dukungan asupan gizi atau nutrisi tambahan pada pasien TBC yang menjalani pengobatan.
Hal lainnya yang bisa dilakukan masyarakat yakni mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap kasus TBC, memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan penanggulangan TBC serta membantu upaya mengurangi dampak risiko bagi pasien TBC dan keluarga dengan memberikan kesempatan kerja bagi pasien TBC dan memberikan dukungan psikososial.
Ani mengatakan Provinsi DKI Jakarta telah berkomitmen untuk menanggulangi TBC melalui Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2018. Berbagai upaya telah dilakukan, di antaranya upaya penemuan kasus TBC secara aktif, masif, serta penguatan tatalaksana TBC sesuai standar.
Selain itu, dibentuk juga Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis melalui Keputusan Gubernur Nomor 712 Tahun 2023 yang terdiri dari lintas perangkat daerah, organisasi profesi, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), dan komunitas yang turut berperan dalam menanggulangi Tuberkulosis.
Pemerintah Provinsi DKI juga melakukan sosialisasi dan kampanye TBC pada lokasi umum, berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial dalam penyediaan ruang isolasi TBC di panti sosial.
Upaya lainnya yakni peningkatan akses layanan bermutu dan berpihak kepada pasien, dengan ekspansi layanan TBC hingga tempat praktik mandiri dokter (TPMD) atau klinik, dan juga ekspansi layanan inisiasi pengobatan TBC RO di tingkat Puskesmas.
Kemudian, intensifikasi upaya kesehatan, dengan melakukan bimbingan teknis ke seluruh fasyankes, penguatan pengawasan melalui validasi data (tinjau TBC, MICA, dan lain-lain), peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi, dengan skrining digital terintegrasi TBC-HIV melalui SOBAT TB, pengembangan surveilans dengan SITB Mobile, dan WIFI TB.
Kemudian juga bersama mitra juga melakukan penelitian bersama terkait pemberian terapi pencegahan TBC (TPT) melalui perpaduan rifapentin dan isoniazid atau 1HP.
Di samping itu, peningkatan peran serta komunitas dan multi sektor lainnya untuk pelacakan pasien mangkir, pendampingan pengobatan, dan investigasi kontak dan penguatan manajemen program dengan pelibatan jaringan rumah sakit dan klinik swasta besar bekerja sama dengan korporasi.
Upaya lainnya yakni melaksanakan coaching TB pada setiap profesi pemberi layanan TBC guna memastikan seluruh petugas TBC melakukan tatalaksana TBC sesuai standar.