Jakarta – “Om telolet om!” Itulah istilah yang sempat viral beberapa tahun lalu. Kini telolet kembali viral dan banyak sekali anak kecil yang menanti klakson tersebut setiap bus lewat di pinggir jalan. Tak tanggung-tanggung anak-anak kecil itu rela menunggu berjam-jam bahkan di pinggir tol agar mendengar langsung telolet tersebut. Banyak dari mereka yang rebutan untuk mendokumentasikan, bahkan ada yang sambil berjoget sesuai dengan irama lagu dari telolet tersebut.
Satu hal yang selalu terlintas adalah mengenai keselamatan, anak kecil yang notabenenya belum bisa menjaga diri sepenuhnya, masih suka teledor dan belum berpikir panjang, pasti bisa lalai saat menanti telolet datang. Benar adanya bahwa beberapa bulan terakhir banyak kasus anak kecil terlindas bus ketika menunggu telolet itu berkumandang. Di Cilegon, bocah berusia 5 tahun tewas terlindas bus saat menanti telolet, tepatnya pada 17 Maret 2024 silam. Banyak juga peristiwa terserempet bus yang membuat anak kecil terluka. Bagi pengendara lain, bus telolet ini juga mengganggu konsentrasi mengemudi. Sehingga bisa dikategorikan telolet ini banyak resikonya jika terus dipakai, apalagi jelang mudik lebaran nanti.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan larangan penggunaan klakson telolet pada bus di seluruh Indonesia. Larangan ini diberlakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Dalam pernyataan Budi Karya Sumadi, Menhub saat ini menerangkan bahwa “Klakson telolet tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan kecelakaan jika pengemudi bus terlalu fokus pada hal tersebut,” ujarnya. Mengingat juga sudah ada aturan khusus soal penggunaan klakson dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala, ungkap Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan.
Ini harus menjadi perhatian setiap pengendara terutama para supir bus, truk, atau angkutan umum lainnya. Keselamatan di jalanan adalah hal utama, penggunaan jalan bukan hanya itu satu atau dua mobil saja, namun jutaan mobil. Semoga himbauan yang terus dilakukan ini bisa diterima dan dijalankan sehingga tak ada lagi insiden mengenaskan hanya karena klakson telolet ini.