Jakarta – Sebanyak 278 gugatan terkait sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK pun telah menutup pendaftaran sengketa perselisihan hasil Pemilu tahun ini.
Dilihat dari situs resmi MK, Senin (25/3/2024), gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg.
Adapun terkait sengketa hasil Pilpres 2 laporan, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan 91 dan sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik 173 serta sengketa hasil Pileg DPD 12 laporan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3).
Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.