Jakarta – Masyarakat Adat yang selama ini telah mendiami wilayah adatnya secara turun temurun saat ini diperhadapkan dengan situasi perampasan wilayah adat akibat kehadiran investasi.
Baru-baru ini, masyarakat di Wilayah Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun mengalami perampasan wilayah adat, kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL).
Peristiwa terkini, Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan atas nama Sorbatua Siallagan diculik saat membeli pupuk untuk pertaniannya oleh 10 orang berpakaian preman. Pihak keluarga resah dan mencari kemana-mana, setelah hampir 6 jam tidak diketahui keberadaannya.
Ternyata setelah ditelusuri, Sorbatua Siallagan telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tanpa surat penangkapan dan informasi yang jelas, dan saat ini sedang di periksa di Polda Sumatera Utara.
“Kuat dugaan bentuk kriminalisasi ini adalah buntut perjuangan masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang mempertahankan tanah adatnya dari cengkeraman PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang selama ini telah merampas tanah adatnya dengan dalih izin konsesi yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Doni Munte.
Doni menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) melalui pihak aparat kepolisian terhadap masyarakat adat. Padahal Masyrakat Adat keturunan Ompu Umbak Siallagan yang berada di Dolok Parmonangan telah mendiami Wilayah Adanya secara turun temurun dari Ompu Umbak Siallagan kepada keturunannya.
“Masyarakat Adat Dolok Parmonangan bukanlah pelaku kriminal dan juga bukan penjahat, meraka hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya, maka dari itu kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian Sumatera Utara,” ungkapnya.