Jakarta – Pernyataan Connie Rahakundini Bakrie bahwa polisi memiliki akses ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berbuntut panjang. Pengamat militer tersebut dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya. Setidaknya ada dua laporan terhadap Connie, yaitu LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.
“Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD),” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (23/3).
Para pelapor membawa barang bukti berupa satu buah flash disk dan satu lembar kertas berisi tangkapan layar unggahan Instagram milik Connie.
“Tangkapan layar dari sebuah akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie, yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno (mantan Wakapolri), yang isinya ‘Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres’,” jelas Ade Safri.
Ia menambahkan, kedua laporan tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Connie telah mengklarifikasi pernyataan tersebut di akun Instagram pribadinya. Ia mengatakan, unggahan yang dipersoalkan merupakan kesalahannya sendiri.
“Setelah saya rekonfirmasi dengan beberapa yang hadir, statement tersebut ternyata berasal dari staff beliau,” tuturnya.
“Karena itu, bersama ini saya klarifikasikan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan ucapan dari Jendral Oegroseno dan bukan tentang Sirekap tetapi tentang “aplikasi khusus yang digunakan Polres dan Polses” untuk real count,” lanjutnya.