Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tingkat penyidikan tanpa tersangka dikritik mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurutnya, tindakan KPK tersebut telah merusak pola kerja yang sudah berlangsung selama ini.
“Dengan berubah seperti ini pimpinan KPK mendekonstruksi belasan tahun kerja KPK sejak periode pertama,” kata Yudi di hadapa wartawan pafa hari Rabu (20/3).
Menurut Yudi, kebijakan baru KPK ini bisa berdampak buruk pada pemberantasan korupsi. Dikhawatirkan, KPK bakal mudah menghentikan penyidikan kasus jika tidak menemukan adanya tersangka.
“Nantinya KPK akan sangat mudah menaikan sprindik dan bisa juga gampang men-SP3 jika tidak menemukan tersangka. Karena di UU yang baru KPK juga bisa men-SP3,” ujar Yudi.
“Intinya jadi untuk apa ada pasal 44 jika akhirnya naik ke penyidikan tidak ada tersangka. Penyidikan tanpa nama tersangka di awal justru bertentangan dengan pasal 44 UU KPK,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI pada hari Selasa (19/3) kemarin. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit modal ekspor. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak menjelaskan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Saat ditanya wartawan tentang siapa yang menjadi tersangka, Ghufron hanya menjawab singkat.
“Calon, ada,” ucapnya.