Jakarta – Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan negara (rutan) menjadi Rutan Salemba, Jakarta Pusat dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, SYL mengatakan pengajuan tersebut dilakukan lantaran dirinya terkadang kesulitan bernafas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
“Paru-paru saya tinggal satu. Dalam Rutan KPK terkadang saya kesulitan bernafas karena tidak ada ventilasi langsung, adanya hanya dari kipas angin,” ujar SYL.
SYL menyampaikan, usai operasi besar pada beberapa tahun lalu, salah satu paru-parunya diangkat karena terserang kanker, sehingga menyebabkan dirinya kini bertahan hidup dengan satu paru-paru.
Akibat paru-paru yang tinggal satu tersebut, ia menyebutkan dirinya membutuhkan udara yang segar dan lebih banyak. SYL pun bercerita kakinya sempat mengalami pembengkakan sebagai akibat dari kekurangan oksigen di dalam Rutan KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menambahkan, pemilihan lokasi Rutan Salemba untuk kepindahan ruang tahanan kliennya dilakukan dengan alasan rutan tersebut memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga.
Selain itu, kata dia, lokasi Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto, tempat SYL rutin memeriksakan kesehatan terkait paru-parunya setiap satu minggu sekali.
“Kami sudah melakukan survei dan terpilih-lah Rutan Salemba yang paling cocok menurut kami,” ucap Djamaludin.
Menanggapi permohonan SYL, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu permintaan itu serta bermusyawarah dengan anggota majelis hakim lainnya.
“Tetapi yang akan kami pastikan kesehatan terdakwa diutamakan untuk kelancaran sidang,” kata Pontoh.