Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat terdapat 44 peristiwa kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api di wilayah operasinya sejak awal 2024.
“Dari total kejadian tersebut, 11 kejadian melibatkan kendaraan dan 33 kejadian melibatkan orang,” ujar Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Ia pun menyayangkan masih banyaknya pengguna jalan yang menerobos palang pintu perlintasan.
Ixfan mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “Berteman” atau berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan sebelum menyeberangi perlintasan sebidang kereta api (KA) untuk menghindari kecelakaan.
Ia juga meminta semua pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan waspada, tidak membangun perlintasan liar, serta mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang berlaku.
Misalnya, mendahulukan perjalanan kereta api sesuai yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jika dilanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Ixfan.
Ia pun mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA dan meminta publik untuk aktif melaporkan potensi bahaya di jalur kereta api kepada petugas.
“Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan di jalur kereta api, KAI Daop 1 Jakarta menggelar kampanye keselamatan perlintasan sebidang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 11 Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Acara tersebut digelar berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, kepolisian, serta Komunitas Pencinta Kereta Api.