Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Berdasarkan Daftar Isian Masalah (DIM) yang dibahas, Herman menilai tidak ada kekhususan lantaran kewenangan daerah bisa ditarik oleh pemerintah pusat.
“Pada akhirnya, sebetulnya norma dan lain sebagainya ini kan juga menjadi kewenangan pusat. Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga,” kata Herman dalam keterangannya
Menurutnya, selama masih ada kawasan pabrik dan juga hunian, tidak ada kekhususan bagi Jakarta.
Herman mencontohkan pada bidang tata kota, perihal hunian berwawasan lingkungan di Jakarta. Menurutnya, selama masih ada kawasan pabrik dan juga hunian, tidak ada kekhususan bagi Jakarta. Hal itu yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Nah, ini maksud saya, kekhususan itu bukan hanya kepada kewenangan pengelolaan sektoral seperti tadi atau pun sisi administrasi, tapi kewenangan-kewenangan yang menjadi kekhususan bahwa DKI sebagai daerah khusus,” ucap politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Oleh sebab itu, Herman menegaskan jika norma di RUU DKJ hanya bersifat umum, tidak ada kekhususan bagi Jakarta.
“Kalau dalam penjelasannya dijelaskan secara rinci, misalnya di infrastruktur bahwa Kota Jakarta berhak mengelola di tiga hulu sungai misalkan, untuk saluran air, nah itu mungkin ada kekhususan,” ucapnya.