Banda Aceh – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkapkan dua gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di Provinsi Aceh diduga tersengat arus listrik dalam rentang waktu sebulan terakhir.
“Kasus kematian gajah diduga tersengat listrik yang terakhir terjadi di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, pada Sabtu (9/3),” kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barat di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, gajah mati diduga tersengat arus listrik juga terjadi di wilayah Panton Limeng, Desa Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Gajah liar jantan diperkirakan berusia 13 tahun itu ditemukan mati pada Selasa (20/2).
Lokasi gajah mati di Pidie Jaya tersebut berada di perkebunan masyarakat. Di lokasi kematian gajah ditemukan pagar listrik. Pada saat nekropsi atau bedah bangkai, ditemukan kawat listrik terlilit pada kaki kanan dan sebagian tubuh gajah.
Sedangkan di lokasi gajah ditemukan mati di Karang Ampar, Kecamatan Ketol, kata Ujang Wisnu, juga didapati sisa kawat dan selang plastik diduga untuk menggantung kabel listrik.
“Atas temuan tersebut, kami membuat laporan ke Polres Aceh Tengah untuk dilakukan penyelidikan kematian gajah liar itu. Kami juga terus berkoordinasi atas perkembangan penanganan kematian gajah liar tersebut,” kata Ujang Wisnu Barat.
Ujang Wisnu mengatakan berdasarkan hasil nekropsi gajah mati di Kabupaten Aceh Tengah diketahui gajah tersebut berjenis kelamin jantan dengan usia diperkirakan 45 tahun serta tidak memiliki gading.
“Berdasarkan nekropsi dilakukan secara makroskopis atau kasatmata, diduga kematian gajah di perkebunan masyarakat di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, karena arus listrik,” katanya.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh menyatakan keprihatinan karena masih ada kematian gajah di beberapa wilayah di provinsi itu. Oleh karenanya, BKSDA mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
“Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ujang Wisnu Barat.