Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) yang dilakukan jaringan internasional. Dalam konferensi pers pada hari Jumat (15/3), Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan LSD tersebut diseludupkan dari Jerman melalui perusahaan ekspedisi barang di Indonesia. Barang disamarkan seolah-olah yang dikirimkan bukanlah narkoba, tetapi perangko.
“Narkotika jenis LSD atau Lysergic Acid Diethylamide kita amankan 1 tersangka atas nama NK sebagai kurir dan pengedar. ini barang bukti 2.500 lembar LSD atau Lysergic Acid Diethylamide,” katanya.
“Jadi modusnya lebih ke pengemasannya. Kalau orang bawa mungkin kita tidak percaya rekan-rekan, tapi ini narkotik golongan satu sejenis ekstasi, yang cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir,” imbuhnya.
NK mengedarkan barang tersebut di Indonesia dengan target kalangan pelajar dan remaja. Karena itu, dia membuat gambar-gambar kartun untuk menipu seakan-akan yang dijual tak berbahaya untuk dikonsumsi. Satu kotak berisi 25 lembar LSD dipatok dengan harga Rp100 ribu.
“Modus-modus yang ada gambar kartun seperti ini seperti prangko kayak ini mirip. Kalau kita katakan ini sejenis perangko karena lebar panjangnya pun hampir mirip prangko,” jelasnya.
Hengki juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua, lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, sebab sangat sulit membedakan antara LSD dengan prangko biasa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NK dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal 20 tahun.